Refleksi Kinerja Bappenda NTB Tahun 2025
Kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB tahun 2025 menorehkan sejumlah catatan dan prestasi. Diantaranya target pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah berhasil menembus 103,04 persen dari target Rp. 1,675 triliun lebih.
Komponen pajak daerah ini meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Sedangkan untuk retribusi daerah berhasil mencapai 84,88 persen dari target Rp. 956,27 milyar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 100 persen dari target Rp. 90,582 milyar lebih, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 97,33 persen dari target Rp. 87,372 milyar lebih, pendapatan transfer 95,97 persen dari target Rp. 3,498 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 98,71 persen dari target Rp. 182.051 milyar lebih. Sehingga secara keseluruhan pendapatan daerah Provinsi NTB dapat terealisasi sebesar Rp. 6.250.602.019.413 atau 96,31 persen dari target. (keseluruhan data per tanggal 30 Desember 2025)
Dari sisi kebijakan, beberapa langkah-langkah progresif juga menjadi capaian berarti untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah. Diantaranya pemberian apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang selalu aktif menunaikan kewajibannya melalui diskon PKB. Selain itu, pemberian keringanan PKB juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus/penyandang disabilitas. Upaya ini merupakan salah satu cara yang diyakini dapat menjaga kepatuhan dan ketaatan wajib pajak, serta terus menjaga sumber-sumber potensial penerimaan pendapatan asli daerah secara berkesinambungan.
Menyikapi kebijakan nasional pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat tahun 2026, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah maupun potensi-potensi PAD baru, terutama yang bersumber dari retribusi daerah. Hal ini dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa hal yang direncanakan berubah diantaranya penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB dan tarif retribusi, termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat. Rancangan perubahan raperda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan juga menjadi upaya penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di tahun 2025. Diantaranya dengan membangun kolaborasi lintas sektor seperti perangkat daerah pengelola retribusi. Selain itu, guna mendukung program unggulan Pemprov NTB Desa Berdaya juga telah dirancang kerja sama pembayaran PKB dengan menggandeng Koperasi Merah Putih sebagai salah satu mitra dalam pemungutan PKB serta memperluas metode pembayaran baru dengan menggunakan virtual account pada aplikasi samsat. Berbagai langkah dan upaya tersebut menjadikan Provinsi NTB meraih peringkat terbaik kedua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Nusa Tenggara Maluku dan Papua Tahun 2025.
Komitmen memperkuat kemandirian dan kapasitas fiskal daerah serta optimalisasi layanan publik ini juga dibarengi dengan komitmen menjamin keterbukaan informasi publik. Hal ini penting untuk mendorong perbaikan layanan serta menjaring dukungan partisipasi publik seluas-luasnya. Tahun 2025 ini Bappenda Provinsi NTB terus mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif selama 5 tahun berturut dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 99,00 dengan kategori informatif.